Medan,sumut.kompaskini.com
Adanya pemberitaan di salah satu Media Online tentang Kepala sekolah (Kepsek) SMAN 7 Medan Drs Masri Lubis.MSi, menghindar saat di konfirmasi dan alergi kepada Media, di klarifikasi oleh Kepsek SMA Negeri 7 Medan Drs. Masri Lubis MSi dirinya katakan Media atau lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) adalah Mitra Sekolah, sebagai Mitra Media harus saling memahami tugas pokok fungsi (Tupoksi) Kepsek di sekolah, terkadang Kepsek lagi rapat dengan guru, ada urusan ke Dinas, atau lagi terima tamu di ruangan, sementara di Sekolah Kepsek ada Pembantu Kepala Sekolah (PKS) salah satunya PKS bidang humas, apabila Media butuh informasi tentang Sekolah, bisa jumpai PKS bidang humas apabila kepsek belum bisa di jumpai seperti keterangan Drs Masri lubis MSi di SMA Negeri 7 Medan jalan Timor No 36 Gaharu Medan Timur Medan Sumatera Utara.Selasa. (29/8).
“Berita di salah satu Media online yang mengatakan Kepsek SMA Negeri 7 Medan Drs Masri Lubis MSi menghindar di konfirmasi dan alergi kepada Media, pernyataan itu Saya klarifikasi, Media atau LSM adalah Mitra Sekolah dan Saya memahami UU No 40 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” Tutur Drs Masri Lubis MSi menerangkan.
“Rekan -rekan Media atau LSM harap maklum situasi Saya sebagai Kepsek, karena saat di Sekolah terkadang rekan-rekan Media datang, Saya lagi ada tamu, atau lagi rapat dengan Guru, sedang rapat di Dinas, janganlah langsung dituding Kepsek alergi Media,” Ujarnya lagi
” Di Sekolah Kepsek didampingi empat Pembantu Kepala Sekolah (PKS) apabila rekan -rekan Media belum bisa ketemu dengan Saya dipersilahkan jumpa dengan PKS humas Sekolah agar informasi yang di butuhkan di dapatkan,” Imbuhnya.
Dalam pemberitaan di singgung Kepsek SMA Negeri 7 Medan tak transparan tentang penggunaan Dana BOS dan SPP di SMA Negeri 7 Medan.
“Kepsek tak boleh sembarangan menggunakan dana Bos, wajib ikuti petunjuk tekhnis (juknis) serta harus ada laporan, dana Bos adalah uang negara harus di ada laporan pertanggung jawaban ke Dinas Pendidikan Sumut, inspektorat dan BPKP, Sumut, sampai saat ini dana Bos SMA Negeri 7 Medan tak bermasalah,” Sebutnya lagi.
“Mengenai SPP sekarang Komite Sekolah, kedudukannya di atur di pasal 56 ayat 3 tahun 2003 para orang tua murid atau wali murid boleh berpartisipasi untuk kemajuan Sekolah dan itu adalah kesepakatan bersama Orang tua murid melalui Komite Sekolah,” Ujarnya lagi.
“Penggunaannya sepengetahuan Komite Sekolah, di awasi juga oleh Komite Sekolah, kemudian Sekolah harus buatkan Laporan pertanggung jawaban ( LPJ) kepada Komite Sekolah sebagai perwakilan orang tua murid,” Sambung Masri lagi.
“Jadi pernyataan Kepsek SMA Negeri 7 Medan Masri Lubis menghindar di konfirmasi dan alergi kepada Media dengan ini saya Klarifikasi , Saya pun juga memahami UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan berharap Media Mitra Sekolah juga memahami aturan dan prosedural di internal Sekolah agar jalinan kemitraan berjalan baik,” Pungkas Drs Masri Lubis Kepsek SMA Negeri 7 Medan mengakhiri.